CA: “Saya Cabut dan Batalkan Surat Kuasa Advokat dan Mediator Siti Sapurah dan Rekan, Kami Mohon Pendampingan ke Ketua Presidium FPII

- Redaktur

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-CA (53) Ibu Korban warga Banjar Canggu Permai Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, telah melaporkan ke Polres Badung dengan Nomor: LP/B/93/VII/2023/SPKT/Polres Badung /Polda Bali pada 30 Juli 2023.

CA (Ibu Korban) telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 Wita.

WD (43) alias Om Unyil setelah merudapaksa keponakannya yang masih duduk di bangku SMK kelas 2 berinisial NKDCPW (16) akhirnya ditahan oleh Polres Badung.

CA Ibu Korban didampingi Kantor Advokat & Mediator Siti Sapurah & Rekan Siti Sapurah,SH dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Nomor:0165/17/VIII/2023/Dps.Bali yang ditandatangani pada 17 Agustus 2023.

“Saya telah membatalkan dan mencabut Kuasa tersebut yang Saya tandatangani diatas materai Rp.10.000, -.” kata CA Ibu Korban saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa (3/10/2023).

CA memaparkan semenjak awal mendapat pendamping hukum saya sudah mengatakan tak mampu membayar pengacara karena memang kami dari kalangan orang tak mampu ,jangankan untuk bayar pengacara untuk makan saja kami kesulitan.

“Klo memang ada biaya.lebih baik nggak jadi kala itu Bu Ipung bilang ini di bayar negara di depan para wartawan media dan tv juga pada saat itu dan saya menganggp Bu Ipung adalah pahlawan kami.” ujar CA (Ibu Korban).

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

“Saat Ibu Ipung meminta uang ke saya untuk biaya tahlilan anaknya saya memang benar-benar tak ada uang dan akhirnya saya meminta bantuan kakak korban untuk meminjam uang ke GO-JEK dan saya transfer Rp.3.000.000,” imbuhnya.

“Setelah itu saya malah di mintai fee lawyer sebanyak Rp.25.000.000, – (Dua Puluh Lima Juta), jangankan uang puluhan juta, uang 3 Juta saja anak saya meminjam ke kantor Gojek.” ungkapnya.

“Harapan saya kasus tersebut biar cepat selesai jujur tyang stres,anak tyang juga trauma hingga sekolah terganggu dan tyang nggak bisa cari uang,karena sekarang anak tyang tidak mau di tinggal sudah sangat depresi.”jelasnya.

“Saya merasa cemas dan takut karena saya tidak bisa mencarikan fee lawyer oleh sebab itu saya mengajukan Surat Pendampingan ke Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati agar dapat mengawal Kasus yang sedang kami alami,agar pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.”tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati menyatakan pada awak media jaringan FPII se-Indonesia,ya betul ibu korban dugaan kasus pemerkosaan telah meminta pendampingan kepada Kami.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Gelar Mobile VCT dan Hepatitis C Bagi Warga Binaan

“Forum Pers Independent Indonesia (FPII) akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukum sesuai perbuatannya.
” tegasnya.

“Kami akan berkordinasi dengan Polda Bali dan Mabes Polri untuk serius menangani kasus tersebut.”ujar Kasihhati.

” Kamipun akan bersurat ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan agar menyikapi kejadian tersebut dan mengawal hingga tuntas.”imbuhnya.

Memang FPII Organisasi Pers, namun kami tetap akan menerima pengaduan masyarakat dan bersedia mendampingi korban dugaan pemerkosaan sebagai bagian dari alat kontrol sosial masyarakat.

“Seluruh jaringan media yang tergabung di FPII se-Indonesia saya perintahkan untuk mengawal kasus tersebut hingga P21 dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.”ujarnya.

“Kami akan kawal terus sampai putusan incrach pelaku mendapat hukuman yang setimpal, supaya di persidangan nanti tidak ada permainan yang membuat anak-anak negeri ini malas untuk lapor kasus kejahatan seksual terhadap anak.” pungkas Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Sampai berita ini ditayangkan Kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah serta Polres Badung belum dapat dikonfirmasi.

(Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia FPII)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Tangerang Laksanakan Sosialisasi Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan
Kerap Menganggu Batu Hitam Illegal, Supriyadi Alaina Ajak Perang Media dan LSM
Berbagi Kasih Melalui Baksos DWP Baranahan Kemhan RI Bersama Lapas Kelas IIA Tangerang
Bintorwasdal Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Di Lapas Kelas IIA Tangerang
Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Refleksikan Nilai Luhur Pancasila Dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Bintorwasdal Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Lapas Kelas IIA Tangerang
Jokowi Serahkan SK Biru TORA untuk Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 06:52 WIB

Peringati HUT Ke-46 , BANI Adakan Seminar Nasional di Medan

Rabu, 29 November 2023 - 05:33 WIB

Momen Bahagia Acara Syukuran Sumpah Dokter Gigi drg Nicky Sefanny Lubis : “Semoga Ilmu Didapat Bermanfaat Buat Orang Banyak”

Rabu, 29 November 2023 - 05:31 WIB

LAPAS JOMBANG BERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI WBP LANSIA

Senin, 27 November 2023 - 17:00 WIB

JUARA I KEJURNAS RALLY DANAU TOBA, TENGKU RYANDAVA RIZKY HARUMKAN SUMATERA UTARA

Rabu, 22 November 2023 - 10:32 WIB

Dona Stefan Yosua Hutabarat Caleg Muda Potensial Partai Gerindra Di Kota Medan

Sabtu, 18 November 2023 - 03:50 WIB

Kalapas Binjai Theo Adrianus Hadiri Acara Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM RI di UHN

Kamis, 16 November 2023 - 11:45 WIB

Rutan Perempuan Medan Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Publik dengan BRI Putri Hijau

Rabu, 15 November 2023 - 12:43 WIB

Optimalkan Pembinaan Kemandirian, Lapas Pemuda Tangerang Resmikan One Lapas One Career Center

Berita Terbaru