Dakwaan Janggal, Tim Pengacara PJ Ajukan Eksepsi Sidang di PN Salatiga, Kasus Pidana Pembelian Pertalite 300 Ribu

- Redaktur

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga |  Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.05, setelah sempat di tunda, melibatkan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-3, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H, M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani S.H., M.H. dan Hakim Anggota Rodesman Aryanto S.H. bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 2 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan ‘Eksepsi’/ keberatan yang di ajukan oleh Terdakwa Pj, atas surat dakwaan yang dinilai penuh kejanggalan kemudian di bacakan langsung oleh tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia yang di wakili oleh Pengacara Ady Putra Cesario S.H, M.H.

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 dengan agenda jawaban atau sanggahan dari JPU.

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan.

“Bahwa sidang hari ini sidang pembacaan eksepsi dan atau keberatan atas dakwaan yang menurut kami penuh dengan kejanggalan. Baru kali ini kami mendapati surat dakwaan yang seperti ini,” katanya.

Baca Juga :  Lima Tersangka Penggelapan Mobil Serta Pemilik Senjata Air Softgun Diringkus Polres Palas Dan Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan terkait tindak pidana yaitu yang menyuruh yang melakukan yang ikut melakukan dan turut serta melakukan. Jadi menurut surat dakwaan sendiri mestinya lengkap, tapi kami meyakini dalam surat dakwaan tersebut tidak mengurai secara lengkap siapa saja pelaku pelaku tindak pidana di maksud. Ujarnya.

“Kemudian surat dakwaan yang di terima Terdakwa PJ dan atau klien kami, menurut kami juga jauh dengan fakta, yaitu menyangkut kronologi yang di sampaikan saksi pelapor dalam surat dakwaan, kemudian terkait fakta penangkapan apakah pada saat penangkapan klien kami benar – benar melakukan tindak pidana, ” bebernya.

“Lanjut Cesario sapaan akrabnya, bahwa dalam penangkapan itu harus dibuktikan bahwa klien kami melakukan perbuatan pidana seperti dalam surat dakwaan, apakah klien kami telah dan atau sedang melakukan perbuatan pidana pada saat OTT, itu harus dilihat secara terang lebih terang dari yang paling terang. Artinya ketika seseorang di katakan melakukan tindak pidana, bukti – buktinya harus lebih terang dari cahaya apapun, ” Paparnya .

Baca Juga :  Bombardir Pertanyaan Saksi Saksi, Warnai Sidang Kasus Pidana Pembelian 300 Ribu, PN Salatiga

Tak lupa Cesario yang mewakili Tim juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa PJ dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan Media yang selalu mengawal kasus ini.

Dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan stactment singkat.

Sehubungan kasus ini, kami dan beberapa lembaga dan Media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan juga daerah daerah lain, akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara PJ sampai dengan adanya putusan seadil adilnya,” kata makmun bersama beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SPBU Bermain BBM Subsidi dengan sindikat pengangsu pakai mobil box dan drum
Eksekusi Lahan Diduga Cacat Hukum, Ratusan Massa Saling Dorong Dengan Polisi
Bombardir Pertanyaan Saksi Saksi, Warnai Sidang Kasus Pidana Pembelian 300 Ribu, PN Salatiga
Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT. LP2KP Jateng Minta Pemerintah Audit Seluruh SPBU di Jateng
Terlalu Gawat !! Wartawan Jadi Korban Kriminalisasi Kanit Tipidter Polres Salatiga Jawa Tengah
KSOP Kelas IV Tungkal Diduga Kuat Backup Mafia Kapal Penyeludup Internasional Bos Jhoni
Lima Tersangka Penggelapan Mobil Serta Pemilik Senjata Air Softgun Diringkus Polres Palas Dan Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Pengedar Sabu 2 Kg Diancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 06:52 WIB

Peringati HUT Ke-46 , BANI Adakan Seminar Nasional di Medan

Rabu, 29 November 2023 - 05:33 WIB

Momen Bahagia Acara Syukuran Sumpah Dokter Gigi drg Nicky Sefanny Lubis : “Semoga Ilmu Didapat Bermanfaat Buat Orang Banyak”

Rabu, 29 November 2023 - 05:31 WIB

LAPAS JOMBANG BERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI WBP LANSIA

Senin, 27 November 2023 - 17:00 WIB

JUARA I KEJURNAS RALLY DANAU TOBA, TENGKU RYANDAVA RIZKY HARUMKAN SUMATERA UTARA

Rabu, 22 November 2023 - 10:32 WIB

Dona Stefan Yosua Hutabarat Caleg Muda Potensial Partai Gerindra Di Kota Medan

Sabtu, 18 November 2023 - 03:50 WIB

Kalapas Binjai Theo Adrianus Hadiri Acara Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM RI di UHN

Kamis, 16 November 2023 - 11:45 WIB

Rutan Perempuan Medan Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Publik dengan BRI Putri Hijau

Rabu, 15 November 2023 - 12:43 WIB

Optimalkan Pembinaan Kemandirian, Lapas Pemuda Tangerang Resmikan One Lapas One Career Center

Berita Terbaru